TABEL PERBEDAAN ANTARA MAATSCHAP, FIRMA, DAN CV
Perbedaan
|
Maatschap (Persekutuan Perdata)
|
Firma
|
CV
|
Pengertian
|
- Kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi
yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama
- Dalam pasal 1618 dijelaskan bahwa:
Persekutuan perdata adalah suatu
perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau
kemanfaatan yang diperoleh karenanya
|
-
Suatu persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan
atas nama bersama, dimana tiap-tiap persero dapat
mengikat firma dengan pihak ke tiga dan mereka masing-masing bertanggung
jawab atas keseluruhan utang firma secara tanggung menanggung (pasal 16-18
KUH Dagang).
-
Menurut
Prof. Sukardono perseroan firma adalah suatu perikatan perdata yang khusus
|
- Suatu kerjasama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama disebut anggota aktif atau sekutu
aktif, ada juga yang menyebut sekutu kerja atau sekutu komplementer, dimana
pihak pertama ini bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya terhadap
perusahaan atau utang-utang perusahaan. Pihak kedua disebut sekutu komanditer
dimana ia turut menanamkan modalnya tetapi tidak ikut memimpin perusahaan dan
betanggung jawab terhadap perusahaan terbatas pada modal yang tertanam saja.
|
Pendirianya
|
-
didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan
-
menggunakan akta otentik (akta notaris)
|
-
didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan
-
menggunakan akta otentik (akta notaris)
-
tatapi tidak masalah kalo belum membuat akta
otentik tetapi bukan untuk dijadikan sebagai alat untuk merugikan pihak ke-3
|
-
didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan
-
menggunakan akta otentik (akta notaris) tidak
mutlak dalam KUHD
|
Tujuan
|
-
Untuk kegiatan yang bersifat komersial
-
Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu
profesi
-
membagi
keuntungan
|
-
Menjalankan usaha.
-
Untuk
memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan
perusahaan yang lain.
|
-
Menjalankan usaha (dengan modal terbatas)
|
Tangung Jawab
|
-
Intern (keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan/ diwariskan ke orang lain. Kecuali ada
kesepakatan baru ( daftar lagi menjadi anggota)).
-
Ekstern (dalam
pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing
untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat
mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk
itu)
|
-
Tanggung
jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
-
Tanggung
jawab pertama ditanggung oleh firma itu bilamana tidak cukup maka menggunakan
harta pribadi individu individunya.
-
Tanggung
jawab renteng (masing masing untuk keseluruhan)
|
-
Persero komanditer (sekutu pasif) bertanggung
jawab hanya sampai modal yang diberikan saja.
-
Persero komplementer (sekutu aktif) bertanggung
jawab penuh sampai harta harta pribadi yang dimilikinya.
|
Contoh
|
-
Kantor hukum
|
-
perusahaan
penerbitan
-
perusahaan
perdagangan
-
perusahaan
jasa
-
juga
kantor-kantor konsultan hukum, dan
-
akuntansi
politik
|
-
usaha
dengan modal terbatas seperti misal:
1.
industri
rumah tangga
2.
percetakan,
3.
biro
jasa,
4.
perdagangan,
5.
catering,
dan sebagainya.
|
Jenis pemasukan (inbreng)
|
-
uang
-
benda-benda yang layak sebagai pemasukan
(kendaraan bermotor, alat perlengkapan kantor)
-
tenaga, baik fisik maupun pikiran.
|
-
Uang
-
Barang
-
Tenaga/kerajinan
|
-
Uang
-
Barang
-
Skill
|
Keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan
|
-
Semua sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi
kepentingan Maatschap tersebut (inbreng) bebas berbagai bentuk yaitu, uang,
barang, keahlian.
|
-
Para
anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
|
-
Persero komanditer/ pasif benar benar tidak boleh
mengurus CV dikarenakan bersifat pasif (hanya tanam modal saja) pasal 20 ayat 2 KUHD
-
Persero komplementer inbreng jasa
|
Hubungan Hukum antara
sekutu dengan Pihak Ketiga
|
-
Setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta
bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga
|
-
Sekutu
yang telah keluar secara sah, masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas
dasar perjanjian yang belum diselesaikan pembayarannya
-
Setiap
sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan
persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17
KUHD).
-
Setiap
sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan Firma, meskipun
dibuat oleh sekutu lain, termasuk karena perbuatan melawan hukum (ps.18 KUHD)
-
Apabila
seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan Firma tidak ada (karena tidak
ada akta pendirian), maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya Firma
dengan segala macam alat pembuktian (pasal 22 KUHD)
-
Seorang
sekutu dapat menggugat Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan
pemenuhannya disediakan dari kas Firma
|
-
Sekutu
kerja bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Sedangkan sekutu
komanditer, bertanggung jawab terbatas kepada pemasukan saja.
-
Sesuai
dengan pasal 19 KUHD, sekutu yang bertanggung jawab keluar adalah sekutu
kerja atau sekutu komplementer. Sekutu komanditer baru bertanggung jawah
keluar bila dia melanggar pasal 20 KUHD.
-
Tanggung
jawab sekutu komanditer hanya ke dalam yakni hanya terhadap sekutu kerja
kepada siapa dia harus menyerahkan pemasukannya (pasal 19 ayat 1 KUHD).
|
Ciri-ciri
|
-
gunanya
untuk mencari keuntungan
-
bertindak
secara terang-terangan
-
harus bersifat kebendaan.
|
-
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya
-
keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
|
-
sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
-
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
-
ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
-
mudah
mendapatkan kridit pinjaman
|
Sebab berakhirnya
|
-
Terdapat dalam pasal 1646 – 1652 BW
1.
Dengan
lewatnya waktu dimana perseroan telah diadakan.
2.
Dengan
musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
3.
Atas
kehendak semata-mata dari beberapa orang atau seorang persero.
4.
Jika
salah seorang persero meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau pailit.
|
-
Terdapat dalam pasal 1646 – 1652 BW
-
Berakhirnya
jangka waktu yang telah di tetapkan dalam akta pendirian.
-
Akibat
pengunduran diri/pemberhentian sekutu
-
Bangkrut.
|
-
Terdapat dalam pasal 1646 – 1652 BW
-
Pasal
31- 35 KUHD
|
Sifat para sekutunya
|
-
Independen (masing-masing sekutu berhak untuk bertindak
keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya
untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam
anggaran dasarnya)
|
-
Independen (masing-masing sekutu berhak untuk bertindak
keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya
untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam
anggaran dasarnya)
|
-
Sekutu pasif/ persero komanditer hanya menyumbang
modal saja dan benar benar tidak boleh inbreng jasa
-
Sekutu aktif/ persero komplementer aktif dalam
menjalankan perseroan itu danbisa menyumbang modal.
|
Karakteristik
|
-
Merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki
profesi yang sama.
|
-
Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-
menggunakan
nama bersama (nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan)
|
-
CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah
satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya
akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero
Komanditer (Persero diam).
-
Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif
akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero
Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
|
Pemberian
nama
|
-
|
-
Menggunakan
nama bersama firma (Fa) misal Menggunakan nama seorang sekutu yaitu Fajr,
jadi Fa Fajr.
|
-
|
TTD
Nur Muhammad Fajri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar