Rabu, 17 April 2013

PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia. yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Faasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).

Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.

Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan
AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang

Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;

1. PENDIRI PERSEROAN

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
- Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
- Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
- Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
- Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2. NAMA PERSEROAN TERBATAS

Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;
- Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
- Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
- Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
- Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

3. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA

Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
- Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
- Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan, silahkan klik disini.

4. MODAL PERSEROAN

Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
- Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
- Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
- Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.

5. PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris?
- Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
- Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
- Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

6. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN

Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.

Setelah Akta Pendirian selesai dibuat. yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.

TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT

TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

· Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.

· Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.

· Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

TAHAP 2
: Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT

· Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.

· Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM

· Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.

· Persyaratan;

a. Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV

b. Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus

c. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)

· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima

TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT

· Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”

· Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

· Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.

· Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang

· Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui

· AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”

· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan

TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan

· Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

· Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran

c. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak

· Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak

· sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.

· Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan

· Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a. Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

· Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang

Senin, 08 April 2013

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

 A.    ASAS NEGARA HUKUM
Pemikiran negara hukum dimulai sejak Plato dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebut dengan istilah nomoi. Kemudian ide tentang negara  hukum populer pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutisme.
Konsep negara hukum tersebut selanjutnya berkembang dalam dua sistem hukum, yaitu sistem Eropa Kontinental dengan istilah Rechtsstaat dan sistem Anglo-Saxon dengan istilah Rule of Law. Rule of Law berkembang di negara-negara Anglo-Saxon, seperti Amerika Serikat.
Konsep negara hukum Eropa Kontinental Rechtsstaat diperopori oleh Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Menurut Stahl konsep ini ditandai oleh empat unsur pojok : 1) pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; 2) negara didasarkan pada teori trias politika; 3) pemerintahan diselenggarakan  berdasarkan undang-undang (wetmatig bertuur); dan 4) ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Indonesia secara formal sudah sejak tahun 1945 (UUD 1945 praamendemen) mendeklarasikan diri sebagai negara hukum terbukti dalam penjelasan UUD 1945 pernah tegas dinyatakan, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”. Konsep negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil amandemen dalam Pasal 1 Ayat 3 yang menetapkan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Memerhatikan rumusan konsep negara hukum Indonesia Ismail Suny mencatat empat syarat negara hukum secara formal yang menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya dalam Republik Indonesia 1) hak asasi manusia; 2) pembagian kekuasaan; 3) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan 4) peradilan administrasi.
Berdasarkan uraian konsep tentang negara hukum tersebut ada dua substansi dasar, yaitu : 1) adanya paham konstitusi, dan 2) sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat.
1.      Paham Konstitusi
Paham konstitusi memiliki makna bahwa pemerintahan berdasarkan atas dasar (konstitusi), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (absolirisme). Konsekuensi logis dari diterimanya paham konstitusi atau pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar (wetmatig heid van bestuur), berarti bahwa dalam pemerintahan negara presiden selalu eksekutif memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, presiden berhak mengajukan undang-undang kepada lembaga perwakilan rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Dengan prinsip ini pula presiden hanya dapat mengeluarkan peraturan, kalau ini mempunyai landasan pada UUD, atau  merupakan penerusan daripadanya.
2.      Sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat
Pengertian demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan takyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filsuf J.J Rosseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat:
Demokrasi perwakilan pada hakikatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (will of the few) di legislatif ketimbang keinginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).
Demokrasi sendiri secara etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratein” atau “cratos” yang beraryi  kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Dengan demikian, makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan kata lain, bahwa negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Berdasarkan uraian di atas, maka hakikat demokrasi (kedaulatan rakyat) sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerimtahan. Adapun kekuasaan di tangan rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu: pemerintahan dari rakyat (government of the people); pemerintahan oleh rakyat (government by people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Menurut Moh.Mahfud M.D ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan beregara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
R. William Liddle mengatakan, bahwa suatu sistem pemerintahan demokratis, efektif,d an stabil mengandung empat ciri:
1.      Partai-partai politik (1) melalui memilih pejabat yang secara formal dan informal bertanggung jawab atas policy kenegaraan; (2) ebrsifat bebas dari intervensi pihak lain. (3) mempunyai dukungan luas dari masyarakat dan (4) mengandalkan kepemimpinan yang dipercaya oleh anggotanya dan mampu memimpin negara.
2.      Persetujuan umum (consensus) mengenai : (1) aturan main  politik baik formal maupun informal yang menyangkut proses pengambilan keputusan; (2) konsensus mengenai nilai-nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang ingin dicapai/ dipertahankan masyarakat.
3.      Lembaga eksekutif, yang menentukan (dominan) dalam proses pengambilan keputusan ke pemerintahan.
4.      Birokrasi negara yang mampu melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
Menyimpulkan dari kriteria yang menjadi parameter apakah suatu negara (sistem pemerintahan negara) demokrasi, maka ada tiga parameter penting. Pertama, masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep kekuasaan, pertanggungjawaban langsung kepada rakyat. Ketiga masalah kontrol rakyat. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan melakukan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan oleh eksekutif dan legislatif.

B.     ASAS PEMBAGIAN KEKUASAAN
Secara umum, suatu sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemeintahan ke dalam “trichotomy” yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politica.
Berbicara tentang pembagian kekuasaan sclalu dihubungkan dengan Montesquieu. Menurutnya, dalam setiap pemerintahan terdapat lonis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di mana ketiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai alat tugas (fuctie) maupun mengenai alat perlengkapan (orgaan) yang melakukannya. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh memengaruhi, antara kekuasaan yang satu dengan yang lainnya, masing-masing terpisah dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang berbeda-beda itu. Oleh karena itu, ajaran Montesquieu disebut pemisahan kekuasaan, artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik lembaganya maupun orang menanganinya.
Dalam, kenyataannya, menurut Ismail Suny, pembagian kekuasaan pemerintahan tersebut tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh-memengaruhi. Bahkan doktrin pemisahan kekuasaan di Inggris dan Amerika Serikat yang dianggap melukiskan bahwa kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, melaksanakan semata-mata dan selengkap-lengkapnya kekuasaan yang ditentukan padanya masing-masing. Sebenarnya tidak berlaku di Inggris Yang bersistem parlementer dan Amerika serikat yang bersistem presidensiil.
Bagaimana asas pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia? UUD 1945 praamendemen tidak memberikan ketentuan yang togas tentang pembagian kekuasaan.
Meminjam teori Ivor Jennings dapatlah dilihat bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan prinsipiil dalam fungsi-fungsi kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan adanya pemisahan itu kepada tiga bagian tidak dianut oleh UUD 1945. UUD 1945 hanya mengenal pemisahan kekuasaan dalam arti formal, oleh karena itu pemisahan kekuasaan itu tidak dipertahankan secara prinsipiil. Dengan kata lain, UUD 1945 hanya mengenal pembagian kekuasaan (derision of power) bukan pemisahan kekuasaan (separation of power).
Adapun dalam pandangan Soepomo, bahwa UUD 1945 mempunyai sistem tersendiri, yaitu berdasarkan pembagian kekuasaan. Walaupun dalam pembagian kekuasaan itu setiap lembaga negara sudah mempunyai tugas tertentu, namun dalam sistem ini dimungkinkan adanya kerja sama antarlembaga negara.
Jelaslah bahwa, UUD 1945 tidak menganut pemisahan secara (separation of power), tetapi dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 mengenal adanya pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1)     Pada dasarnya UUD 1945 mengenal pembagian kekuasaan;
2)     UUD 1945 membagi kekuasaan kepada tiga lembaga yang diatur secara mendasar kedudukan dan fungsinya;
3)     Antarlembaga negara ada kerja sama di dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan;
4)     Kekuasaan yudikatif, dalam menjalankan tugasnya merupakan kekuasaan yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, baik eksekutif maupun legislatif. Di samping itu, lembaga penuntut umum (Kejaksaan Agung) yang tidak terdapat penyebutannya dalam UUD 1945.
Menyikapi hal ini menurut Ismail Suny:
Dalam suatu negara hukum yang penting bukan ada atau tidak adanya trial politica, persoalannya adalah dapat atau tidakkah alat-alat kekuasaan negara itu dihindarkan dari praktik birokrasi dan tirani. Dan hal ini tidaklah tergantung pada pemisahan kekuasaan itu sendiri, tetapi kepada adanya sendi negara demokrasi yaitu kcdaulatan rakyat.
Dalam perjalanannya sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar sejak adanya amendemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan checks and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam kelembagaan negara, salah satu tujuan utama amendemenUUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan (check and balance) antar lembaga negara. Hubungan itu ditata sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara saja apalagi, the central goal of a constitution is to create the precondition for well functioning democratic order. Dengan penumpukan kekuasaan pada satu institusi negara, kehidupan ketatanegaraan yang lebih demokratik tidak mungkin diwujudkan.
Bentuk nyata dari perubahan mendasar hasil amendemen UUD 1945 adalah perbedaan yang substansial tentang kelembagaan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen dengan UUD 1945, terutama yang menyangkut lembaga negara, kedudukan, tugas, wewenang, hubungan kerja dan cara kerja lembaga yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kelembagaan negara, perubahan pertama UUD 1945 memuat pengendalian kekuasaan presiden dan tugas serta wewenang DPR dan presiden dalam hal pembentukan undang-undang. Perubahan kedua UUD 1945 menata ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pcngisiannya. Perubahan ketiga, membahas ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan dan pemilihan secara langsung, pembentukan lembaga negara baru meliputi Mahkamah Konstitusi, Dewan perwakilan daerah, dan komisi yudisial serta pengaturan tambahan BPK. Dan perubahan keempat UUD 1945, meliputi keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua dan kemungkinan presiden/wakil presiden berhalangan tetap, serta kewenangan presiden.
UUD 1945 hasil amendemen menetapkan 4 (empat) kekuasaan dan 7 (tujuh) lembaga negara sebagai berikut:
1.      Kekuasaan Eksaminatif (Inspektif), yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
2.      Kekuasaan Legislatif, yaitu: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun atas:
a.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.      Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif), yaitu Presiden, dan Wald' Presiden;
4.      Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif), meliputi:
a.    Mahkamah Agung (MA);
b.   Mahkamah Konstitusi (MK);
5.      Lembaga Negara Bantu (The Auxiliary State Body), yaitu Komisi Yudisial (KY).

C.    ASAS NEGARA PANCASILA
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara [philosofische Gronslag], ideologi negara [staatidee]. Dalam hal ini, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang menyatakan:
“..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ....”
Dipandang dari segi morfologi bahasa Indonesia, kata berdasar berasal dari kata dasar, yang diberi awalan ber-menjadi berdasar.
Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] tanggal 1 Juni yaitu pada waktu BPUPKI dalam rapatnya mencari philosofhisce grosnlag untuk Indonesia yang merdeka, maka diputuskanlah Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan Pancasila itu dapat dipisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia anus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut. Hal ini mengingat bahwa Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila dipandang sebagai dasar negara Indonesia karena di dalamnya mengandung beberapa asas (lima asas) yang dapat dilihat sebagai berikut:
1.      Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV disebutkan, “..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Realisasi dari asas Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam tiga bidang ketatancgaraan republik Indonesia antara lain:
(1)     Dalam bidang eksekutif, dengan adanya Departemen Agama dan segala bagian-bagiannya yang mengatur segala soal yang menyangkut agama di Indonesia;
(2)     Dalam bidang legislatif tercermin pelaksanaannya dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan;
(3)     Dalam bidang Yudikatif, tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1970

Sabtu, 06 April 2013

SUMBER-SUMBER DARI HUKUM PERDATA

Sumber Hukum Perdata Indonesia
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dialnggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Pada dasarnya sumber hukum perdata, meliputi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Adakalanya sumber hukum itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.Secara khusus, sumber hukum perdata Indonesia terulis berupa :

1) Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)

2) KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi

3) KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK):
KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.

4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria:
UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.

5) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.

6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.

7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini: 1) adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. 2) jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif. 3) untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih dapat memacu serta mampu memebrikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibuat ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.

8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)
UU ini mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan hukum perdata

9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengatur tiga hal, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.