Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari
orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk
berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk
umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana
sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal
yang membedakan di antara ketiganya.
Pada dasarnya
pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1 a. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2 b. Untuk
persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Contohnya
adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya
dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Mengenai
Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
Karakteristik
dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap
merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama.
Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para
sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi
tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan,
tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan
manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris
ataupun para pengacara.
Seperti halnya
firma, maka dalam Maatschap para sekutu masing-masing bersifat independen.
Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan
perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan
sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya. Pembatasan
tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat
kepemilikan, ataupun yang berarti Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau
kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus
mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.
Dalam pendirian
suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan
Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan
ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai
bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good
Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang
luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know
how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor
Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya.
Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap
memiliki manfaat dan nilai ekonomisdalam bahasa Indonesia
Syarat
pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV,
yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian
dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya
akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para
sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara
para sekutu tersebut.[1]
Maatschap atau yang lebih dikenal
sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam pasal 1618 hingga
pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan
diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer)”
‘sesuatu’ disini dapat
diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa
barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan
sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang
dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang dimasukkan kedalam
persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat
dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya mengandung
unsur-unsur dibawah ini:
a. bertindak secara terang-terangan
b. harus bersifat kebendaan
c. untuk memperoleh keuntungan
d. keuntungan dibagi-bagikan antara
anggota
e. kerjasama ini tidak nyata tampak
keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
f. harus ditujukan pada sesuatu yang
mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan
g. diadakan untuk kepentingan bersama
anggotanya
Mengenai pendiriannya
sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa
pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini
dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin
dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya
bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan
merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung jawab,
dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan
tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka
para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga
untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan kepengurusan
atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka
setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang
satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama maatschap dan
atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal
1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk
seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra
lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan,
kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap sekutu berhak untuk
bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga
dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan diberikan hak khusus bagi
sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk
mengajukan keberatan pada waktu yang telah ditentukan sehingga terbebas dari
tanggung jawab atas tindakan tersebut.
Mengenai pembagian keuntungan
dan kerugian, para sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan
maatschap akan dibagikan diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka
keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap
sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan
memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya
paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu
dcatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah
seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa
seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan
Bagaimana halnya bila
maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap
tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila
terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1 - lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2 - musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi
pokok permitraan;
3 - atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;
4 - jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau
dinyatakan pailit
Bila maatschap bubar, maka harta
kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan perjanjian
terdahulu, setelah dikurangi utang-utang terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila
kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik
maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung
renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Cara yang tersebut pertama kiranya
tidak memerlukan penjelasan. Sebagaimana halnya dengan semua perjanjian yang
dibuat untuk suatu waktu tertentu, maka suatu perjanjian persekutuan yang
dibuat untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian berakhir apabila
waktu itu habis.
Para pembentuk perseroan (maatschap)
dapat menyimpang dari penentuan ini yaitu menentukan cara-cara lain untuk
terhentinya perseroan.
Misalnya ada cara terhenti maatschap
yang tidak disebutkan oleh pasal 1646, yaitu pembubaran maatschap oleh hakim,
yang dimaksudkan oleh pasal 1647 KUHPer, dan lagi kalau ada persetujuan baru
antara segenap peserta untuk menghentikan persetujuan perseroan semula.
Cara yang tersebut ke-2, diatur
lebih lanjut oleh pasal 1648 KUHPer, sebagai berikut:
Apabila yang dimaksudkan dalam
maatschap ialah hanya pemakaian saja dari suatu barang dan hak milik atas
barang itu tetap berada di tangan si peserta yang memasukkan barang itu maka
maastchap tentu berhenti kalau barangnya musnah terbakar.
Apabila yang dijanjikan dimasukkan
dalam maastchap ialah hak miliknya atas barang, maka perbedaan, apakah barang
itu sudah atau belum dimasukkan. Kalau belum, maka maastchap terhenti dengan
musnahnya barang. Kalau sudah, maka maastchap menderita kerugian akibat dari
musnahnya barang, dan kerugian ini mungkin sekali telah ditanggung dengan suatu
asuransi.
Cara yang tersebut ke-3 diatur lebih
lanjut oleh pasal 1619 dan 1650 sebagai berikut:
Kalau umur maastchap tidak
ditetapkan lebih dulu, maka tiap peserta berhak menghentikan maastchap secara
memberitahukan kepada peserta-peserta lain (opzegging) tetapi
penghentian ini harus dilakukan secara jujur dan tidak pada waktu, yang tidak
layak maastchap dihentikan (ontijding).
Sebagai contoh dari ketiadaan
kejujuran disebutkan peristiwa, dalam mana seorang peserta yang menghentikan
itu, bermaksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan, yang semula oleh
segenap peserta diharapkan akan dinikmati bersama.
Sebagai contoh daripada waktu yang
tidak layak (ontijdig) untuk penghentian maastchap, disebutkan keadaan dalam
mana barang-barang kekayaan adalah baru berkurang, tetapi ada harapan kemudian
barang tersebut akan bertambah, maka ada bainya terhentinya maastchap
ditangguhkan dahulu.
Hak untuk menghentikan maastchap ini
dapat ditiadakan pada waktu pembentukan maastchap.
Tetapi kalau ini terjadi, masih ada
jalan untuk menghabiskan perhubungan hukum yang tidak diingini, dengan jalan
mempergunakan pasal 16478, yaitu dari hukum dapat diminta supaya membubarkan
maastchap, kalau ada alas an sah (wettige redden). Dan sebagai contoh
disebutkan: apabila peserta lain tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan, atau
apabila peserta lain oleh karena sakit tidak dapat mengurus maastchap
sebai-baiknya, dan selanjutnya ditegaskan, bahwa hakimlah yang menentukan
ketetapan atau pentingnya dari alasan yang dikemukakan untuk membubarkan
maastchap.
Dari dua contoh disebutkan oleh
pasal 1647 tadi, dapat disimpulkan, bahwa, pada umumnya sebagai alasan yang sah
dapat dianggap perbuatan-pernuatan dari peserta lain atau keadaan-keadaan, yang
mengakibatkan kerjasama antara para peserta untuk tujuan maastchap adalah tidak
mungkin lagi atau menjadikan amat sukar.
Dalam hal kematian salah seorang
peserta, menurut pasal 1651dasar dijanjikan, bahwa, apabila seorang peserta
meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya, atau diantara
para peserta lainnya.
Kalau terjadi peristiwa yang
belakangan ini disebutkan ini menutur ayat (2), para ahli waris dari almarhum
peserta hanya dapat minta pembagian kekayaan maastchap menurut keadaan pada
waktu wafatnya si almarhum itu,akan tetapi apabila pada waktu itu masih ada
hal-hal yang harus dilaksanakan, maka untung rugi dari pelaksanaan itu
dinikmati atau diderita pula oleh para ahli waris.
Pada akhirnya, pasal 1652
menentukan, kalau sebagai akibat dari penghentian, kekayaan harus dibagi
diantara para peserta, maka berlakulah pasal-pasal dari BW mengenai pembagian
boedel-warisan dari seorang yang meninggal dunia (pasal 1066 dan seterusnya).
Pembagian ini yang lazimnya juga
dinamakan “liquidate”, mungkin sekali baru dapat dilaksanakan agak lama sesudah
maastchap dihentikan.
kak memang maatschap ga boleh beda profesi? di BW ga ada aturannya sih, setau aku boleh. Dan kalo di contoh misal notaris bikin maatschap kan katanya, nah setau aku notaris ga boleh 'jualan' sih di kode etiknya. Knp aku pake istilah 'jualan'? krn ciri maatschap: masukin inbreng dan mencari keuntungan. CMIIW. thank you
BalasHapus