Senin, 08 April 2013

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

 A.    ASAS NEGARA HUKUM
Pemikiran negara hukum dimulai sejak Plato dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebut dengan istilah nomoi. Kemudian ide tentang negara  hukum populer pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutisme.
Konsep negara hukum tersebut selanjutnya berkembang dalam dua sistem hukum, yaitu sistem Eropa Kontinental dengan istilah Rechtsstaat dan sistem Anglo-Saxon dengan istilah Rule of Law. Rule of Law berkembang di negara-negara Anglo-Saxon, seperti Amerika Serikat.
Konsep negara hukum Eropa Kontinental Rechtsstaat diperopori oleh Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Menurut Stahl konsep ini ditandai oleh empat unsur pojok : 1) pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; 2) negara didasarkan pada teori trias politika; 3) pemerintahan diselenggarakan  berdasarkan undang-undang (wetmatig bertuur); dan 4) ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Indonesia secara formal sudah sejak tahun 1945 (UUD 1945 praamendemen) mendeklarasikan diri sebagai negara hukum terbukti dalam penjelasan UUD 1945 pernah tegas dinyatakan, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”. Konsep negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil amandemen dalam Pasal 1 Ayat 3 yang menetapkan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Memerhatikan rumusan konsep negara hukum Indonesia Ismail Suny mencatat empat syarat negara hukum secara formal yang menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya dalam Republik Indonesia 1) hak asasi manusia; 2) pembagian kekuasaan; 3) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan 4) peradilan administrasi.
Berdasarkan uraian konsep tentang negara hukum tersebut ada dua substansi dasar, yaitu : 1) adanya paham konstitusi, dan 2) sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat.
1.      Paham Konstitusi
Paham konstitusi memiliki makna bahwa pemerintahan berdasarkan atas dasar (konstitusi), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (absolirisme). Konsekuensi logis dari diterimanya paham konstitusi atau pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar (wetmatig heid van bestuur), berarti bahwa dalam pemerintahan negara presiden selalu eksekutif memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, presiden berhak mengajukan undang-undang kepada lembaga perwakilan rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Dengan prinsip ini pula presiden hanya dapat mengeluarkan peraturan, kalau ini mempunyai landasan pada UUD, atau  merupakan penerusan daripadanya.
2.      Sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat
Pengertian demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan takyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filsuf J.J Rosseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat:
Demokrasi perwakilan pada hakikatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (will of the few) di legislatif ketimbang keinginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).
Demokrasi sendiri secara etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratein” atau “cratos” yang beraryi  kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Dengan demikian, makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan kata lain, bahwa negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Berdasarkan uraian di atas, maka hakikat demokrasi (kedaulatan rakyat) sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerimtahan. Adapun kekuasaan di tangan rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu: pemerintahan dari rakyat (government of the people); pemerintahan oleh rakyat (government by people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Menurut Moh.Mahfud M.D ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan beregara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
R. William Liddle mengatakan, bahwa suatu sistem pemerintahan demokratis, efektif,d an stabil mengandung empat ciri:
1.      Partai-partai politik (1) melalui memilih pejabat yang secara formal dan informal bertanggung jawab atas policy kenegaraan; (2) ebrsifat bebas dari intervensi pihak lain. (3) mempunyai dukungan luas dari masyarakat dan (4) mengandalkan kepemimpinan yang dipercaya oleh anggotanya dan mampu memimpin negara.
2.      Persetujuan umum (consensus) mengenai : (1) aturan main  politik baik formal maupun informal yang menyangkut proses pengambilan keputusan; (2) konsensus mengenai nilai-nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang ingin dicapai/ dipertahankan masyarakat.
3.      Lembaga eksekutif, yang menentukan (dominan) dalam proses pengambilan keputusan ke pemerintahan.
4.      Birokrasi negara yang mampu melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
Menyimpulkan dari kriteria yang menjadi parameter apakah suatu negara (sistem pemerintahan negara) demokrasi, maka ada tiga parameter penting. Pertama, masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep kekuasaan, pertanggungjawaban langsung kepada rakyat. Ketiga masalah kontrol rakyat. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan melakukan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan oleh eksekutif dan legislatif.

B.     ASAS PEMBAGIAN KEKUASAAN
Secara umum, suatu sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemeintahan ke dalam “trichotomy” yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politica.
Berbicara tentang pembagian kekuasaan sclalu dihubungkan dengan Montesquieu. Menurutnya, dalam setiap pemerintahan terdapat lonis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di mana ketiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai alat tugas (fuctie) maupun mengenai alat perlengkapan (orgaan) yang melakukannya. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh memengaruhi, antara kekuasaan yang satu dengan yang lainnya, masing-masing terpisah dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang berbeda-beda itu. Oleh karena itu, ajaran Montesquieu disebut pemisahan kekuasaan, artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik lembaganya maupun orang menanganinya.
Dalam, kenyataannya, menurut Ismail Suny, pembagian kekuasaan pemerintahan tersebut tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh-memengaruhi. Bahkan doktrin pemisahan kekuasaan di Inggris dan Amerika Serikat yang dianggap melukiskan bahwa kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, melaksanakan semata-mata dan selengkap-lengkapnya kekuasaan yang ditentukan padanya masing-masing. Sebenarnya tidak berlaku di Inggris Yang bersistem parlementer dan Amerika serikat yang bersistem presidensiil.
Bagaimana asas pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia? UUD 1945 praamendemen tidak memberikan ketentuan yang togas tentang pembagian kekuasaan.
Meminjam teori Ivor Jennings dapatlah dilihat bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan prinsipiil dalam fungsi-fungsi kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan adanya pemisahan itu kepada tiga bagian tidak dianut oleh UUD 1945. UUD 1945 hanya mengenal pemisahan kekuasaan dalam arti formal, oleh karena itu pemisahan kekuasaan itu tidak dipertahankan secara prinsipiil. Dengan kata lain, UUD 1945 hanya mengenal pembagian kekuasaan (derision of power) bukan pemisahan kekuasaan (separation of power).
Adapun dalam pandangan Soepomo, bahwa UUD 1945 mempunyai sistem tersendiri, yaitu berdasarkan pembagian kekuasaan. Walaupun dalam pembagian kekuasaan itu setiap lembaga negara sudah mempunyai tugas tertentu, namun dalam sistem ini dimungkinkan adanya kerja sama antarlembaga negara.
Jelaslah bahwa, UUD 1945 tidak menganut pemisahan secara (separation of power), tetapi dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 mengenal adanya pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1)     Pada dasarnya UUD 1945 mengenal pembagian kekuasaan;
2)     UUD 1945 membagi kekuasaan kepada tiga lembaga yang diatur secara mendasar kedudukan dan fungsinya;
3)     Antarlembaga negara ada kerja sama di dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan;
4)     Kekuasaan yudikatif, dalam menjalankan tugasnya merupakan kekuasaan yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, baik eksekutif maupun legislatif. Di samping itu, lembaga penuntut umum (Kejaksaan Agung) yang tidak terdapat penyebutannya dalam UUD 1945.
Menyikapi hal ini menurut Ismail Suny:
Dalam suatu negara hukum yang penting bukan ada atau tidak adanya trial politica, persoalannya adalah dapat atau tidakkah alat-alat kekuasaan negara itu dihindarkan dari praktik birokrasi dan tirani. Dan hal ini tidaklah tergantung pada pemisahan kekuasaan itu sendiri, tetapi kepada adanya sendi negara demokrasi yaitu kcdaulatan rakyat.
Dalam perjalanannya sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar sejak adanya amendemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan checks and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam kelembagaan negara, salah satu tujuan utama amendemenUUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan (check and balance) antar lembaga negara. Hubungan itu ditata sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara saja apalagi, the central goal of a constitution is to create the precondition for well functioning democratic order. Dengan penumpukan kekuasaan pada satu institusi negara, kehidupan ketatanegaraan yang lebih demokratik tidak mungkin diwujudkan.
Bentuk nyata dari perubahan mendasar hasil amendemen UUD 1945 adalah perbedaan yang substansial tentang kelembagaan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen dengan UUD 1945, terutama yang menyangkut lembaga negara, kedudukan, tugas, wewenang, hubungan kerja dan cara kerja lembaga yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kelembagaan negara, perubahan pertama UUD 1945 memuat pengendalian kekuasaan presiden dan tugas serta wewenang DPR dan presiden dalam hal pembentukan undang-undang. Perubahan kedua UUD 1945 menata ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pcngisiannya. Perubahan ketiga, membahas ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan dan pemilihan secara langsung, pembentukan lembaga negara baru meliputi Mahkamah Konstitusi, Dewan perwakilan daerah, dan komisi yudisial serta pengaturan tambahan BPK. Dan perubahan keempat UUD 1945, meliputi keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua dan kemungkinan presiden/wakil presiden berhalangan tetap, serta kewenangan presiden.
UUD 1945 hasil amendemen menetapkan 4 (empat) kekuasaan dan 7 (tujuh) lembaga negara sebagai berikut:
1.      Kekuasaan Eksaminatif (Inspektif), yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
2.      Kekuasaan Legislatif, yaitu: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun atas:
a.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.      Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif), yaitu Presiden, dan Wald' Presiden;
4.      Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif), meliputi:
a.    Mahkamah Agung (MA);
b.   Mahkamah Konstitusi (MK);
5.      Lembaga Negara Bantu (The Auxiliary State Body), yaitu Komisi Yudisial (KY).

C.    ASAS NEGARA PANCASILA
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara [philosofische Gronslag], ideologi negara [staatidee]. Dalam hal ini, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang menyatakan:
“..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ....”
Dipandang dari segi morfologi bahasa Indonesia, kata berdasar berasal dari kata dasar, yang diberi awalan ber-menjadi berdasar.
Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] tanggal 1 Juni yaitu pada waktu BPUPKI dalam rapatnya mencari philosofhisce grosnlag untuk Indonesia yang merdeka, maka diputuskanlah Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan Pancasila itu dapat dipisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia anus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut. Hal ini mengingat bahwa Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila dipandang sebagai dasar negara Indonesia karena di dalamnya mengandung beberapa asas (lima asas) yang dapat dilihat sebagai berikut:
1.      Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV disebutkan, “..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Realisasi dari asas Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam tiga bidang ketatancgaraan republik Indonesia antara lain:
(1)     Dalam bidang eksekutif, dengan adanya Departemen Agama dan segala bagian-bagiannya yang mengatur segala soal yang menyangkut agama di Indonesia;
(2)     Dalam bidang legislatif tercermin pelaksanaannya dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan;
(3)     Dalam bidang Yudikatif, tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1970

3 komentar: